Bagian administrasi mempunyai tugas, antara lain: (a) memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi; (b) melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP; (c) memelihara informasi sertifikasi kompetensi; dan (d) mempersiapkan laporan kegiatan LSP.