Bagian sertifikasi mempunyai tugas, antara lain: (a) memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi; (b) menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji; (c) melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang; dan (d) menetapkan persyaratan tempat uji (TUK); (e) melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK; (f) melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.