Bagian manajemen mutu mempunyai tugas, antara lain: (a) mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai
Pedoman BNSP 201; (b) memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu; (c) melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.